Pingsan adalah kejadian tak terduga yang bisa menimpa diri setiap jamaah akibat kelelahan. Jika dia sudah wukuf selama beberapa saat dan kemudian pingsan, hajinya tetap dianggap sempurna.
Tapi, jika dia pingsan sebelum mengerjakan wukuf dan kemudian tetap mengerjakan wukuf dalam keadaan pingsan, kalangan fukaha berbeda pendapat dalam melihat hukum wukufnya.
Sebagian dari mereka berpendapat bahwa wukufnya orang yang pingsan tidak dianggap sah. Dari sini, hajinya juga tidak sempurna. Pendapat ini dikemukakan oleh Syafi‘i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsawr.
Namun, sebagian fukaha yang lain berpandangan bahwa jika dilakukan sesudah tengah hari Arafah, maka wukufnya orang yang pingsan tetap dianggap sah dan hajinya telah sempurna. Pandangan berbeda ini dikatakan oleh Malik, Abu Hanifah, dan Atha.
Manakah pendapat yang paling kuat? Pendapat yang lebih mendekati kebenaran (arjah) ialah yang menyatakan bahwa wukufnya orang yang pingsan tetap dianggap sah. Pasalnya, wukuf di Arafah adalah satu ibadah yang tidak mensyaratkan niat khusus. Jika wukufnya orang yang tidur saja dianggap sah, apalagi wukufnya orang yang pingsan. Wallahu’alam. REPUBLIKA.CO.ID
Redaktur: Chairul Akhmad
Reporter: Hannan Putra
Sumber: Buku Induk Haji dan Umrah untuk Wanita oleh Dr Ablah Muhammad Al-Kahlawi
Home »
daftar haji
,
menjalankan ibadah haji
,
perjalanan haji
,
wukuf
» Wukufnya Orang yang Pingsan
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !