Pemerintah memberikan tenggat waktu kepada calon jamaah haji selama 27 hari untuk melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2012.
Keputusan itu diambil setelah keluarnya Perpres Nomor 67 tahun 2012 tentang Penetapan Ongkos Haji.
“Perpres Nomor 67 Tahun 2012 Tentang BPIH telah terbit dan besaran serta masa pelunasan BPIH tahun 1433 H telah ditetapkan pada 20 Juli lalu,” ujar Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat, Rabu (25/7) kemarin.
Ada dua jadwal waktu masa pembayaran. Pertama, para calon jamaah haji reguler bisa melakukan pembayaran sisa BPIH mulai 26 Juli 16 Agustus 2012 atau sebelum lebaran. Seusai Hari Raya Idul Fitri pembayaran dilanjutkan pada 27-31 Agustus melalui bank penerima setoran masing-masing.
Setelah tiga hari melunasi, calon jamaah haji harus membawa bukti setoran ke kantor Kemenag di kabupaten atau kota setempat untuk pengesahan. Waktu registrasi menyesuaikan tiap daerah.
Bagi Indonesia bagian barat jadwal pengesahan dibuka mulai pukul 10.00 hingga 16.00. Lalu, calon jamaah di Kalimantan, Bali, dan Sulawesi bisa mendaftar pada pukul 11.00-17.00 WITA. Sementara, di Indonesia timur bisa registrasi sekitar pukul 12.00-18.00.
Namun, menurut Bahrul, pemerintah akan memperpanjang masa pembayaran seandainya tidak terpenuhi kuota. “Bila sampai 31 Agustus kuota belum terserap maka pembayaran BPIH dibuka tahap kedua pada 3-7 September 2012,” jelasnya.
Setelah itu, sudah tidak bisa diperpanjang lagi lantaran calon jamaah sudah masuk asrama pada 20 September. Dilanjutkan pemberangkatan kloter pertama pada 21 September mendatang. Pembayaran BPIH sebelumnya telah disepakati bersama Kemenag dan Komisi VIII DPR dengan besaran rata-rata 3.617 dolar AS. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
Home »
berita islam
,
biaya paket umroh dan haji
,
info haji
» Tenggat Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 27 Hari
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !